Sabtu, 27 Februari 2010

Materi Keamanan Informasi untuk kelas 3 semester 6

1. Konsep Keamanan Informasi

Keamanan sebuah informasi merupakan suatu hal yang juga harus diperhatikan, karena jika sebuah informasi dapat di access oleh orang yang tidak berhak atau tidak bertanggung jawab, maka keakuratan informasi tersebut akan diragukan, bahkan akan menjadi sebuah informasi yang menyesatkan.

Sistem keamanan informasi (information security) memiliki empat tujuan yang sangat mendasar, yaitu :

- Availability

Menjamin pengguna yang valid selalu bisa mengakses informasi dan sumberdaya miliknya sendiri. Untuk memastikan bahwa orang-orang yang memang berhak tidak ditolak untuk mengakses informasi yang memang menjadi haknya.

- Confidentiality

Menjamin informasi yang dikirim tersebut tidak dapat dibuka dan tidak dapat diketahui orang yang tidak berhak. Sehingga upaya orang-orang yang ingin mencuri informasi tersebut akan sia-sia.

- Integrity

Menjamin konsistensi dan menjamin data tersebut sesuai dengan aslinya. Sehingga upaya orang-orang yang berusaha merubah data itu akan ketahuan dan percuma.

- Legitimate Use

Menjamin kepastian bahwa sumberdaya tidak dapat digunakan oleh orang yang tidak berhak.



2. Keamanan Dari Pencurian Data

Untuk melakukan pengamanan terhadap sebuah informasi, maka kita juga harus mempelajari berbagai macam bentuk ancaman yang mungkin terjadi. Hal tersebut penting diketahui dan dipelajari agar sistem yang dimiliki dapat dilindungi secara efektif dan efisien.

A. Beberapa Tekhnik pencurian data dan cara mengatasinya

1. Teknik Session Hijacking

Dengan session hijacking, hacker menempatkan sistem monitoring/spying terhadap pengetikan yang dilakukan pengguna pada PC yang digunakan oleh pengguna untuk mengunjungi situs. Untuk mengatasi masalah ini pengguna sebaiknya menggunakan komputer yang benar-benar terjamin dan tidak digunakan oleh sembarang orang, misalnya komputer di rumah, kantor, dsb.


2. Teknik Packet Sniffing

Pada teknik ini hacker melakukan monitoring atau penangkapan terhadap paket data yang ditransmisikan dari komputer client ke web server pada jaringan internet. Untuk mengatasi masalah ini perlu dilakukan enkripsi/penyandian paket data pada komputer client sebelum dikirimkan melalui media internet ke web server.


3. Teknik DNS Spoofing

Pada teknik ini hacker berusaha membuat pengguna mengunjungi situs yang salah sehingga memberikan informasi rahasia kepada pihak yang tidak berhak. Untuk melakukan tehnik ini hacker umumnya membuat situs yang mirip namanya dengan nama server eCommerce asli. Misalnya www.klikbca.com merupakan situs yang asli, maka hacker akan membuat situs bernama www.klik_bca.com, www.klikbca.org, www.klik-bca.com, www.klikbca.co.id. Dengan demikian ketika pengguna membuka alamat yang salah, ia akan tetap menduga ia mengunjungsi situs klikbca yang benar.

Untuk mengatasi masalah tersebut di atas dapat dipecahkan dengan melengkapi Digital Certificates pada situs asli. Dengan demikian meskipun hacker dapat membuat nama yang sama namun tidak bisa melakukan pemalsuan digital certificate. Pengguna atau pengunjung situs dapat mengetahui bahwa situs itu asli atau tidak dengan melihat ada tidaknya certificate pada situs tersebut menggunakan browser mereka. Disamping itu webserver eCommerce harus dilengkapi dengan firewall yang akan menyaring paket-paket data yang masuk sehingga terhindar dari serangan Denial Of Service (DoS)

4. Teknik Website Defacing

Pada teknik ini hacker melakukan serangan pada situs asli misalkan www.klikbca.com kemudian mengganti isi halaman pada server tersebut dengan miliknya. Dengan demikian pengunjung akan mengunjungi alamat dan server yang benar namun halaman yang dibuat hacker.

Untuk mengatasi masalah di atas server eCommerce perlu dikonfigurasi dengan baik agar tidak memiliki security hole dan harus dilengkapi firewall yang akan menyaring paket data yang dapat masuk ke situs tersebut.


3. Pengaman File Dokumen

Selain pengaman secara umum misalnya jaringan komputer, PC. Pengaman file dokumen secara tersendiri misalnya melakukan pemberian password (security option) juga mutlak diketahui. Ini lebih banyak dibutuhkan pada penggunaan PC bersama.

Langkah pemberian security pada dokumen Ms. Word.

1. Buka file Ms.word yang akan diberikan password

2. Klik File lalu save as

3. Kemudian Pilih general option
4. Isikan Password pada box password to open
5. Isikan kembali password yang sama pada box password to modify
6. Klik tombol OK
7. Isikan kembali password yang sama pada box reenter password to open
8. Klik tombol OK
9. Klik tombol Save.
Selain menggunakan langkah-langkah di atas, untuk komputer yang menggunakan SO XP dapat juga menggunakanMenu Tools,lalu pilih Option. kemudian pilih Tab Security.

Sumber : Modul KKPI



==================





Minggu, 21 Februari 2010

Materi 7 untuk kelas 1 semester Genap

I. Mengelola Header dan Footer
Header adalah membuat judul dan nomor halaman di atas secara berulang.
Footer adalah membuat judul dan nomor halaman di bawah secara berulang.
Penjelasan dari Toolbar Header and Footer :

No

Nama Icon Toolbar

Fungsi

1

Insert Auto Text

Menyisipkan auto text dalam naskah otomatis

2

Insert Page Number

Menyisipkan nomor halaman yang sudah ditentukan

3

Insert Number of Page

Menyisipkan banyaknya halaman yang ada

4

Format Page Number

Mengatur nomor halaman

5

Insert Date

Menyisipkan tanggal pada saat ini dari system

6

Insert Time

Menyisipkan jam pada saat ini dari system

7

Page Setup

Mengatur nomor halaman ganjil dan genap

8

Show/Hide Document Text

Menampilkan dan menyembunyikan teks pada halaman

9

Same As Previous

Memutuskan hubungan header / footer sebelumnya

10

Switch Between Header and Footer

Berpindah antara kotak header ke kotak footer juga sebaliknya

11

Show Previous

Berpindah antara header dan footer sebelumnya

12

Show Next

Berpindah antara header dan footer berikutnya

13

Close

Menutup kotak header dan footer


Langkah-langkah membuat Header, yaitu :
1. Klik Menu View
2. Pilih sub menu Header and Footer
3. Ketikan teks yang akan digunakan
4. Bila diperlukan editing, silahkan anda gunakan icon-icon toolbar di atas.
5. Finishing dengan cara klik tombol Close.
Catatan : Untuk membuat Footer, langkah atau tahapannya sama dengan membuat header.

II. Membuat Penomoran halaman dari Header and Footer.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
1. Klik menu View
2. Pilih sub menu Header and Footer, lalu akan muncul toolbar Header and Footer
3. Klik icon toolbar Page number format
4. Pada kotak Number Format, pilih jenis nomor yang diinginkan dengan cara meng-klik tombol pilihan ( ▼ ).
5. Klik pilihan Start at, dan isi awal penomoran yang diinginkan
6. Klik Tombol OK
7. Tempatkan posisi kursor yang nantinya akan digunakan tempat penomoran
8. Klik Icon toolbar Insert Page Number untuk memunculkan penomoran
9. Finishing dengan cara meng-klik tombol Close.

III. Membuat penomoran halaman dari menu Insert
Penjelasan dari kotak dialog Page number :
1. Perintah Position terdapat dua pilihan yaitu :
a. Bottom of page (Footer), penomoran halaman akan diletakan di bawah pada posisi footer
b. Top of page (Header), penomoran halaman akan diletakan di atas pada posisi header.
2. Perintah Alignment terdapat 5 pilihan, yaitu :
a. Left, menentukan nomor halaman di sebelah kiri
b. Center, menentukan nomor halaman di tengah
c. Right, menentukan nomor halaman di sebelah kanan
d. Inside, menentukan nomor halaman di bagian dalam halaman
e. Outside, menentukan nomor halaman di bagian luar halaman.
3. Perintah Show Number on fisrt page, digunakan apabila penomoran halaman pada halaman pertama tidak ingin ditampilkan.
4. Perintah/Tombol Format digunakan untuk menentukan format penomoran.

Langkah-langkah membuat penomoran halaman dengan menu Insert :
1. Klik menu Insert
2. Klik sub menu Page Number
3. Pada perintah Position, tentukan pilihan yang diinginkan dengan cara mengklik tombol pilihan ( ▼ ).
4. Pada perintah Alignment, tentukan pilihan yang diinginkan dengan cara mengklik tombol pilihan ( ▼ ).
5. Apabila penomoran halaman pada halaman pertama tidak ingin ditampilkan, maka klik pada pilihan Show number on fisrt page.
6. Klik Tombol Format, lalu klik tombol pilihan number format ( ▼ ) untuk menentukan format penomoran yang diinginkan.
7. Pada perintah Start at, tentukan nomor halaman yang dinginkan.
8. Finishing dengan cara mengklik tombol OK atau dengan menekan tombol enter.

IV. Menyisipkan symbol pada naskah.
Menyisipkan symbol berarti memasukan gambar yang berupa icon-icon toolbar yang diwakili oleh suatu gambar, yang tidak terdapat pada keyboard.
Langkah-langkah menyisipkan symbol adalah sebagai berikut :
1. Tempatkan kursor pada teks atau naskah yang diinginkan
2. Klik menu Insert
3. Klik sub menu Symbol
4. Pilih jenis symbol yang diinginkan
5. Klik tombol Insert
6. Finishing dengan cara mengklik tombol Close

Sumber: Modul KKPI
=============

Kamis, 18 Februari 2010

Materi 3 untuk kelas 1 semua program keahlian

1. Page Setup

Page Setup merupakan falisitas yang digunakan untuk :

  1. Menentukan Batas pengetikan ( Margin )
  2. Menentukan ukuran/jenis kertas yang akan digunakan ( Paper )
  3. Menentukan bentuk/layout pencetakan ( Orientation )
  4. Menentukan ukuran untuk penjilidan ( Gutter )
  5. Menentukan posisi penjilidan ( Gutter position )

Penggunaan Page Setup sebaiknya dilakukan sebelum melakukan pengolahan data

Langkah- langkah menggunakan perintah page Setup, adalah sebagai berikut :

  1. Klik Menu File
  2. Klik Sub Menu Page Setup
  3. Akan muncul kotak dialog Page Setup
  4. Klik perintah Paper untuk menentukan ukuran/jenis kertas yang akan digunakan, menentukan ukuran/jenis kertas dilakukan pada box Paper Size dengan menekan tombol pilihan ( ▼ )
  5. Setelah itu Klik perintah Orietation untuk menentukan bentuk/layout pencetakan dengan cara mengaktifkan salah satu pilihan dari dua pilihan tersebut ( Portrait dan Lansdcape )
  6. Kemudian Klik perintah Margin untuk menentukan batas pengetikan dan ukuran penjilidan dengan cara menentukan ukuran pengetikan tersebut pada box Top, Bottom, Left, dan Right. Sedangkan untuk batas penjilidan dilakukan pada box Gutter dan posisi jilid yang digunakan pada box Gutter Position.
  7. Finishing dengan cara Klik tombol OK / tekan tombol Enter.

Catatan :

  1. Komputer akan secara otomatis mengaktifkan perintah margin dengan ukuran = standard, paper size = Letter, Orientation = Lansdcape, Gutter = 0 cm, dan Gutter Position = Left.
  2. Kalau Orientation yang digunakan Lansdcape, maka setelah muncul kotak dialog Page Setup lakukan Klik Lansdcape pada box orientation, kemudian Klik perintah Paper dan kemudian klik margin.

2. Font

Font merupakan fasilitas yang digunakan untuk :

  1. Menentukan jenis font
  2. Menentukan bentuk font
  3. Menentukan ukuran font
  4. Menentukan Warna font
  5. Menentukan bentuk garis bawah
  6. Menentukan warna garis bawah
  7. Menentukan effects font

Penggunaan fasilitas font dapat dilakukan sebelum atau sesudah ada teks, tapi untuk lebih jelasnya sebaiknya dilakukan setelah teks dibuat.

Langkah-langkah menggunakan fasilitas Font, adalah sebagai berikut :

  1. Blok Teks yang akan dirubah ( jika Teks sudah ada )
  2. Klik menu Format
  3. Klik sub menu Font
  4. Akan muncul kotak dialog Font
  5. Pada box font, tentukan jenis font yang akan digunakan dengan cara meng-klik tombol pilihan ( ▼ ) (pilihan dari Arial s.d Wingdings 3)
  6. Pada box Font Style, tentukan bentuk font yang akan digunakan ( Regular, Bold, Italic, Bold Italic )
  7. Pada Box Size tentukan ukuran font yang diinginkan (pilihan dari 8 s.d 72)
  8. Pada box Font color, tentukan warna font yang diinginkan dengan cara meng-klik tombol pilihan ( ▼ )
  9. Pada box Underline style, tentukan bentuk/jenis garis bawah yang diinginkan
  10. Pada box Underline color, tentukan warna garis bawah yang diinginkan ( Underline color akan aktif apabila underline style digunakan )
  11. Pada pilihan Effects, klik jenis effect yang diinginkan
  12. Finishing dengan cara klik tombol OK / tekan tombol Enter.

Catatan :

  1. Tahapan di atas tidak mesti semuanya dilakukan secara bertahap, artinya disesuaikan dengan kebutuhan user.
  2. Setiap tahapan di atas akan dapat dilihat pada box preview.
  3. Menggunakan fasilitas font dapat dilakukan dengan mengaktifkan icon-icon yang terdapat pada toolbars formatting.

Sumber: Modul KKPI

==============

Materi 4 untukkelas 1 semester genap

1. Sub menu Paragraph
Sub menu Paragraph mempunyai dua perintah yaitu Iindents and Spacing, dan Line and Pages Breaks,dalam hal ini yang akan dipelajari adalah perintah Indents and Spacing. Indents and Spacing terdapat beberapa perintah, diantaranya adalah :
1. General, perintah ini digunakan untuk menentukan Alignment seperti Left, Centre, Right, dan Justify.
2. Indentation, perintah ini digunakan untuk merubah batas pengetikan pada sisi kiri dan kanan ( sebagai pengganti dari tombol tabulasi ).
3. Spacing, perintah ini digunakan untuk menentukan jarak teks dengan garis baris ( Before dan After, artinya jarak sebelum baris sebelum teks dan jarak baris setelah teks). Perintah ini biasanya digunakan dalam pembuatan Tabel.
4. Line Spacing, perintah ini digunakan untuk menentukan jarak spasi yang diinginkan ( Single, 1,5 Lines, Double, At least, Excatly, dan Multiple ).
Langkah-langkah menggunakan paragraph, adalah :
1. Blok teks ( jika sudah ada )
2. Klik menu Format
3. Klik sub menu Paragraph
4. Klik perintah Indents and Spacing (jika computer tidak mengaktifkan)
5. Tentukan :
a. Alignment pada perintah General. Dengan cara mengklik tombol pilihan dan tentukan salah satu jenis Alginment yang diinginkan ( ▼ ).
b. Batas kiri dan kanan pada perintah Indentation. Dengan cara menentukan ukuran yang diinginkan pada box Left dan Right.
c. Jarak antara Teks dengan Garis baris pada perintah Spacing. Dengan cara menentukan jarak teks dengan garis baris pada box Before dan After.
d. Jarak spasi pada perintah Line Spacing. Dengan cara mengklik tombol pilihan dan tentukan salah satu ukuran spasi yang diinginkan ( ▼ ).
6. Finishing dengan cara Klik tombol OK atau tekan tombol Enter.
Catatan :
1. Tahapan perintah diatas digunakan sesuai dengan kebutuhan ( tidak mesti setiap tahapan harus dikerjakan ).
2. Untuk Alignment dapat juga menggunakan icon Alignment pada toolbars formatting.
3. Untuk Identation dapat juga menggunakan tombol Tabulasi yang terdapat pada Mistar (Ruler).
4. Untuk Line Spacing dapat juga menggunakan :
a. Ctr + 5 untuk spasi 1,5
Ctrl + 1 untuk spasi 1
Ctrl + 2 untuk spasi 2
b. Menggunakan icon pada toolbars formating
5. Setiap tahapan pekerjaan dapat dilihat pada box Preview.
2. Mengatur bentuk paragraf ( alinea )
Mengatur bentuk paragraf yaitu membuat naskah agar lebih menarik dan rapi dalam pembuatan surat sesuai dengan yang diinginkan dengan bentuk pengaturan paragraf tersebut. Pengaturan paragraf dapat dilakukan dengan button yang terdapat pada mistar / garis skala.


Paragraf terdiri dari 4 jenis diantaranya adalah :
1. First line indent : untuk mengatur posisi baris pertama dan setelah melakukan enter.
2. Hanging : untuk membuat paragraf menggantung
3. Left indent : untuk mengatur posisi perataan suatu paragraf
4. Right indent : untuk membuat perataan suatu paragraf di sebelah kanan.
Langkah-langkah mengatur bentuk paragraf adalah sebagai berikut :
1. Simpan kursor atau blok teks yang akan diatur paragrafnya
2. Lakukan drag pada jenis paragraf yang diinginkan.
Catatan :
Biasanya jenis paragraf ini secara bersamaan aktif juga tombol tabulasi.

Sumber:Modul KKPI
============

Rabu, 10 Februari 2010

Materi 6 untuk kelas 1 smstr genap

1. Membuat Kolom Koran
Kolom Koran adalah suatu naskah yang diketik berdasarkan kolom yang diatur sesuai dengan kebutuhan.
Pada Box dialog Kolom Koran terdapat beberapa perintah, diantaranya :
a. Presets, perintah ini digunakan untuk menentukan bentuk kolom yang diinginkan ( One, Two, Three, Left, dan Right )
b. Number of columns, perintah ini digunakan untuk
1. Memperjelas jumlah kolom yang digunakan sesuai dengan pilihan pada perintah presets.
2. Menentukan jumlah kolom yang lebih banyak (ketika jumlah kolom tidak tersedia pada perintah presets).
c. Widht and Spacing, perintah ini digunakan untuk memperjelas ukuran pada setiap kolom;
a. Col, digunakan untuk jumlah kolom yang digunakan.
b. Width, digunakan untuk ukuran lebar kolom yang digunakan.
c. Spacing, digunakan untuk ukuran jarak antara kolom pertama dengan kolom berikutnya
d. Equal column width, perintah ini digunakan untuk mengunci ukuran lebar kolom yang sama antara kolom pertama dengan kolom berikutnya. Apabila bentuk kolom yang dipilih Left atau Right, maka perintah ini tidak akan aktif.
e. Line Between, perintah ini digunakan untuk membuat garis pembatas antar kolom
Langkah-langkah membuat kolom Koran, adalah sebagai berikut :
1. Blok teks (jika sudah ada)
2. Klik menu Format
3. Klik sub menu Columns
4. Pada perintah Presets, pilih model atau bentuk kolom yang diinginkan
5. Apabila jumlah kolom yang diinginkan lebih dari 3, maka tentukan jumlah kolom yang diinginkan pada perintah Number of columns
6. Apabila diinginkan garis pembatas antar kolom, maka klik atau aktifkan box Line between.
7. Finishing dengan cara meng-klik tombol OK atau tekan tombol Enter.

Catatan : Apabila jarak antar kolom dan atau ukuran lebar kolom ingin dirubah, maka dapat dilakukan pada perintah Width and spacing.

2. Membuat Drop caps
Drop Caps digunakan untuk membuat huruf pertama dari suatu paragraf atau setelah menekan tombol Enter menjadi besar sesuai dengan drop atau baris yang diinginkan.
Pada box dialog Drop Caps terdapat beberapa perintah, diantaranya :
1. Perintah Position, perintah ini digunakan untuk menentukan bentuk Drop caps;
a. None, digunakan untuk mengembalikan kebentuk semula/awal.
b. Dropped, digunakan untuk membuat Drop beberapa baris.
c. In Margin, digunakan untuk membuat Drop secara keseluruhan.
2. Perintah Options, perintah ini digunakan untuk :
a. Font, digunakan untuk menentukan jenis font yang digunakan untuk Drop Caps.
b. Lines to drop, digunakan untuk menentukan jumlah baris yang digunakan untuk Drop.
c. Distance from text, digunakan untuk menentukan jarak antara huruf yang dibuat Drop caps dengan jarak naskah.

Langkah-langkah membuat Drop Caps, adalah sebagai berikut :
1. Simpan kursor atau blok pada huruf yang akan dibuat Drop Caps
2. Klik menu Format
3. Klik sub menu Drop Caps
4. Tentukan :
a. Bentuk Drop pada perintah Position ( None, Dropped, In Margin )
b. Jenis font yang diinginkan pada perintah Font dengan cara meng-klik tombol pilihan ( ▼ )
c. Jumlah baris yang akan digunakan untuk huruf Drop Caps dengan cara meng-klik tombol
d. Jarak antara huruf drop caps dengan naskah, dengan cara meng-klik tombol
5. Finishing dengan cara meng-klik tombol OK atau tekan tombol Enter.

Catatan : Komputer akan secara otomatis memberikan ukuran pada Lines to Drop yaitu 3, dan ukuran pada Distance from text yaitu 0 Cm.


(sumber: Modul KKPI)

=================

Rabu, 03 Februari 2010

Materi UU HAKI Bid TIK (Kls 3 smstr genap)

Undang Undang HAKI bidang TIK

Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2

(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang­undangan yang berlaku.

(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi

Pasal 12

(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

g. arsitektur;

h peta

i. seni batik;

j. photografi

k. sinematografi

l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.

Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta

Pasal 14

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;

b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau

c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Pasal 15

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;

c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:

(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau

(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;

e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;

g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Pasal 16

(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:

a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;

b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:

a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia

b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;

c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia

(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Bagian Kedelapan

Sarana Kontrol Teknologi

Pasal 27


Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi

.

Pasal 28

(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

BAB III

MASA BERLAKU HAK CIPTA

Pasal 29

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:

a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;

b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;

c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;

d. seni batik;

e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;

g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;

h. alat peraga;

i. peta;

j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

Pasal 30

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:

a. Program Komputer;

b. sinematografi;

c. fotografi;

d. database; dan

e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan

(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.

(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

BAB V LISENSI

Pasal 45

(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.

(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46

Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 47

(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.

(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

BAB XIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 72

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(Sumber : Modul KKPI)

=========================